Sesuai Amanat Presiden, PPKM Resmi Diperpanjang Sampai Tanggal 2 Agustus 2021

Sesuai Amanat Presiden, PPKM Resmi Diperpanjang Sampai Tanggal 2 Agustus 2021

                    Pernyataan Presiden Jokowi saat mengumumkan Perpanjangan PPKM (YouTube/Sekretariat Presiden)

Pada hari Minggu (25/07/2021), Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengupgrade-nya menjadi level 4. Beberapa daerah akan kembali menerapkan PPKM ini mulai dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus nanti.

Presiden Jokowi optimis bahwa PPKM level 4 ini cukup memberikan dampak yang signifikan terhadap upaya penurunan angka covid-19 di Indonesia. Pasalnya, pembatasan akan dilakukan diberbagai sektor yang sensitif dengan penyebaran virus yaitu perkantoran, pusat perbelanjaan, pendidikan, seni budaya, wisata, transportasi serta sosial dan masyarakat.

“Kita tahu, saat ini sudah terjadi trend perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19” ujar Presiden. Beliau juga menambahkan bahwa laju penambahan kasus (positive rate) turut menunjukkan trend penurunan seperti yang terjadi di berbagai provinsi di Indonesia.

Walaupun demikian, Presiden Jokowi menghimbau untuk tetap waspada, mematuhi prokes dan lebih baik dirumah jika tidak ada urusan yang sangat mendesak. Mengingat varian baru delta patut untuk diwaspadai.

Adapaun level-level yang dimaksud adalah untuk mengklasifikasikan PPKM berdasarkan catatan angka Covid-19 di suatu daerah dalam rentang waktu perminggu. Sebelumnya PPKM level 3 dan 4 sudah diterapkan selama 5 hari di beberapa Kabupaten/ Kota Pulau Jawa/ Bali (21-25 Juli 2021).

PPKM Level 3 adalah daerah/ provinsi yang mencatatkan angka kasus Covid-19 antara 50-150 per 100.000 penduduk dalam waktu seminggu. Dengan indikator perawatan pasien covid di Rumah Sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk dan kasus kematian akibat covid berkisar 2-5 dalam seminggu.

Sedangkan PPKM Level 4 adalah daerah/ provinsi yang mencatatkan angka kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk dalam seminggu. Dengan indikator perawatan pasien covid di Rumah Sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk dan kasus kematian akibat covid lebih dari 5 orang  dalam seminggu.

Ketentuan PPKM Level 4

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan ada sejumlah ketentuan yang diterapkan dalam PPKM level 4 ini. Ia mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM level 4 kali ini didasarkan pada 3 indikator utama yaitu indikator kasus, sistem kesehatan berdasarkan bantuan WHO dan sosial ekonomi masyarakat. (disampaikan pada Konferensi Pers, Minggu 25/07/2021).

Berikut adalah beberapa ketentuan peraturan PPKM Level 4:

1.      Selama PPKM level 4 berlaku, toko sembako yang menjual kebutuhan bahan pokok diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan prokes secara ketat.

2.      Pasar umum yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti sayuran, daging, buah-buahan dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 50% sampai pukul 15.00 waktu setempat. Peraturan spesifiknya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintahan daerah masing-masing.

3.      Warung makan, Pedagang Kaki Lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diizinkan dibuka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu makan ditempat yaitu 20 menit untuk setiap pengunjung.

4.      Adapun outlet voucher, agen, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, cucian motor dan sebagainya diizinkan dibuka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.

5.      Kemudian untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online maupun rental kendaraan diatur dengan kapasitas maksmimum 50 % dengan prokes ketat.

 

Itulah beberapa perbedaan antara PPKM sebelumnya dengan PPKM Level 4 saat ini beserta ketentuan-ketentuannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini