Sesuai Amanat Presiden, PPKM Resmi Diperpanjang Sampai Tanggal 2 Agustus 2021
Sesuai Amanat Presiden, PPKM Resmi Diperpanjang Sampai Tanggal 2 Agustus 2021
Pada hari Minggu (25/07/2021), Presiden Jokowi
mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan
mengupgrade-nya menjadi level 4. Beberapa daerah akan kembali menerapkan
PPKM ini mulai dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus nanti.
Presiden Jokowi optimis bahwa PPKM level 4 ini
cukup memberikan dampak yang signifikan terhadap upaya penurunan angka covid-19
di Indonesia. Pasalnya, pembatasan akan dilakukan diberbagai sektor yang
sensitif dengan penyebaran virus yaitu perkantoran, pusat perbelanjaan,
pendidikan, seni budaya, wisata, transportasi serta sosial dan masyarakat.
“Kita tahu, saat ini sudah terjadi trend perbaikan
dalam pengendalian pandemi Covid-19” ujar Presiden. Beliau juga menambahkan
bahwa laju penambahan kasus (positive rate) turut menunjukkan trend
penurunan seperti yang terjadi di berbagai provinsi di Indonesia.
Walaupun demikian, Presiden Jokowi menghimbau
untuk tetap waspada, mematuhi prokes dan lebih baik dirumah jika tidak ada
urusan yang sangat mendesak. Mengingat varian baru delta patut untuk
diwaspadai.
Adapaun level-level yang dimaksud adalah untuk
mengklasifikasikan PPKM berdasarkan catatan angka Covid-19 di suatu daerah
dalam rentang waktu perminggu. Sebelumnya PPKM level 3 dan 4 sudah diterapkan
selama 5 hari di beberapa Kabupaten/ Kota Pulau Jawa/ Bali (21-25 Juli 2021).
PPKM Level 3 adalah daerah/ provinsi yang
mencatatkan angka kasus Covid-19 antara 50-150 per 100.000 penduduk dalam waktu
seminggu. Dengan indikator perawatan pasien covid di Rumah Sakit mencapai 10-30
per 100.000 penduduk dan kasus kematian akibat covid berkisar 2-5 dalam
seminggu.
Sedangkan PPKM Level 4 adalah daerah/ provinsi
yang mencatatkan angka kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk dalam
seminggu. Dengan indikator perawatan pasien covid di Rumah Sakit lebih dari 30
per 100.000 penduduk dan kasus kematian akibat covid lebih dari 5 orang dalam seminggu.
Ketentuan PPKM Level 4
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan ada sejumlah ketentuan yang
diterapkan dalam PPKM level 4 ini. Ia mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM level
4 kali ini didasarkan pada 3 indikator utama yaitu indikator kasus, sistem
kesehatan berdasarkan bantuan WHO dan sosial ekonomi masyarakat. (disampaikan pada
Konferensi Pers, Minggu 25/07/2021).
Berikut adalah beberapa ketentuan peraturan PPKM
Level 4:
1. Selama PPKM level 4 berlaku,
toko sembako yang menjual kebutuhan bahan pokok diperbolehkan buka seperti
biasa dengan menerapkan prokes secara ketat.
2. Pasar umum yang
menjual kebutuhan sehari-hari seperti sayuran, daging, buah-buahan dapat dibuka
dengan kapasitas maksimum 50% sampai pukul 15.00 waktu setempat. Peraturan spesifiknya
akan diatur lebih lanjut oleh pemerintahan daerah masing-masing.
3.
Warung makan, Pedagang Kaki Lima
(PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diizinkan dibuka
dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu makan ditempat
yaitu 20 menit untuk setiap pengunjung.
4.
Adapun outlet voucher, agen, toko
kelontong, pangkas rambut, laundry, cucian motor dan sebagainya
diizinkan dibuka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.
5.
Kemudian untuk transportasi umum,
kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online maupun rental
kendaraan diatur dengan kapasitas maksmimum 50 % dengan prokes ketat.
Itulah beberapa perbedaan antara PPKM sebelumnya dengan
PPKM Level 4 saat ini beserta ketentuan-ketentuannya.

Komentar
Posting Komentar