“Throttling Internet Access sebagai bentuk Diskriminasi dan Rasialisme terhadap Warga Papua (Perspektif Hukum Administrasi Negara)”
Oleh: Nabiel Fikril Islami
E-mail: nabiel290@gmail.com
Indonesia merupakan negara
kepulauan dengan tingkat kepadatan penduduk terbesar ke-4 setelah RRC Tiongkok,
India dan Amerika Serikat dengan jumlah penduduk lebih dari 268 juta jiwa.[1] Hal
ini menjadi suatu wawasan nusantara yang lazim diketahui oleh seluruh warga
negara Indonesia, terlebih bagi sivitas akademik layaknya mahasiswa. Bhinneka
Tunggal Ika sebagai semboyan utama bangsa Indonesia memberikan pesan bahwa
“berbeda-beda tetapi tetap satu juga merupakan kewajiban yang senantiasa dijaga
oleh setiap warga Indonesia demi persatuan NKRI”. Keberanekaragaman ini
mengajarkan sikap toleransi terhadap berbagai macam perbedaan yang ditemui di
Indonesia.
Kendati memiliki bonus penduduk
yang banyak secara kuantitas, namun keuntungan tersebut belum sepenuhnya
memberikan dampak positif bagi kemajuan suatu bangsa. Tindak korupsi yang masih
merajalela, kerusuhan yang marak terjadi hingga diskriminasi dan etnosentrisme
terhadap golongan minoritas membuat bonus tersebut malah akan menjadi bom waktu
bagi Indonesia. Kasus-kasus seperti intoleransi terhadap Suku, Agama, Ras dan
Antar golongan (SARA) masih sering terjadi. Diantara yang masih hangat di
ingatan adalah kasus pemblokiran atau pelambatan internet di Papua pada tanggal
21 Agustus 2019.
Penulis
dalam observasi kecilnya menyimpulkan, bahwa akar masalah sosial yang terjadi
ini diawali dengan demonstrasi yang berakhir dengan kerusuhan rasial anarkis di
wilayah Papua dan Papua Barat[2],
kerusuhan tersebut terjadi akibat kekecewaan masyarakat Papua terhadap
peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya oleh aparat keamanan
yang kemudian disusul dengan merebaknya isu pelecehan terhadap bendera
Merah-Putih, yang mana hal ini dilakukan oleh aparat tanpa diawali dengan
investigasi terlebih dahulu. Peristiwa ini semakin menjadi-jadi setelah
munculnya berbagai berita dan informasi yang kurang dipertanggung-jawabkan
bertebaran di media sosial. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementrian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO RI) mengambil sikap
dengan membatasi akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat, karena
menurut Kem-KOMINFO berita-berita miring yang belum jelas kebenarannya
akan menambah panas suasana di Papua dan Papua Barat.
Menteri
KOMINFO RI saat itu Rudiantara menyatakan banyak mendapat kritikan atas
pemblokiran internet di Papua. Namun, ia menegaskan bahwa pemblokiran ini wajib
dilakukan atas nama keamanan nasioanal dan situasi darurat. Padahal, sebelumnya
tidak ada pengumuman secara luas dan terbuka mengenai pemblokiran akses
internet di Papua secara langsung, saat itu pada siaran persnya Jokowi
menyatakan hal sama bahwa pemblokiran ini demi kepentingan bersama. Kemudian
pada tanggal 11 September 2019 pukul 16.00 WIT, pemerintah melalui Kem-KOMINFO
mencabut seluruh blokir akses internet di Papua dan Papua Barat (Sumber:
cnnindonesia.com).
Analisis Hukum Putusan PTUN
Beranjak
dari pemblokiran atau pelambatan internet yang terjadi di wilayah Papua,
beberapa instrumen pembela keadilan banyak melakukan upaya-upaya hukum. Antara
lain yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan dan
forum Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) oleh Damar Juniarto
dkk. melakukan gugatan hukum yang diajukan pada tanggal 21 November 2019 dengan
nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT.[3]
Dalam putusan tersebut Hakim Ketua, Nelvy Christin di Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta mengabulkan gugatan kedua penggugat. Bahwa tergugat I dan II
adalah perbuatan melanggar huku oleh Pejabat dan atau badan pemerintahan.
Kemudian majlis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara
sebesar Rp. 457.000.
Dari
kacamata hukum, kasus ini secara umum memang telah memenuhi persyaratan sebagai
perbuatan yang melanggar hukum. Pembatasan akses internet menyalahi sejumlah
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain termaktub dalam Pasal 40
ayat (2a) dan (2b) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu,
dalam setiap proses hukum harus didahului investigasi terlebih dahulu agar
tidak ada kesalah-fahaman antara pihak terkait dengan aparat penindak hukum.
Seharusnya, jika memang ada konten atau berita yang dianggap meresahkan dan
akan menjadi pemicu kericuhan maka yang di batasi atau di block adalah
konten atau informasi tersebut, bukan akses internetnya yang notabenya akan
berdampak kepada semua warga Papua baik yang bersangkutan maupun tidak.
Putusan
Hakim yang menyatakan Presiden Jokowi dan Kem-KOMINFO bersalah menurut penulis
sudah sangat tepat, akan tetapi dari tinjauan moral kurang begitu tepat. Karena
Hakim memvonis tergugat tanpa harus meminta maaf. Secara hukum penulis sepakat
dengan pihak lain yaitu dengan menghormati keputusan akhir yang telah di
berikan, akan tetapi penulis berpendapat bahwa didalam kasus ini terdapat
diskriminasi hukum secara “kasat mata”. Selain itu, dari latar belakang kasus
ini tergambar bahwa masih maraknya perbuatan diskriminatif dan juga rasialistik
oleh beberapa oknum yang menurut penulis kurang begitu memahami arti Bhinneka
Tuggal Ika.
Keadilan Sosial untuk Siapa?
Dalam
kajian mata kuliah Hukum Administrasi Negara disebutkan bahwa transparansi (transparancy)
dan akuntabilitas (accountability) merupakan dua dari sembilan aspek
fundamental dalam perwujudan Good Governance, artinya pemerintah sebagai
pemangku jabatan memiliki tugas untuk melakukan transparansi baik dalam hal
informasi, keuangan negara maupun kebijakan pemerintahan lainnya. Kemudian
aspek akuntabilitas, artinya implementasi pertanggungjawaban pemerintah
terhadap jabatan yang telah diamanahkan oleh masyarakat dapat dibuktikan dengan
pelayanan terbaik bagi segenap warga yang hidup dibawah genting negara
Indonesia.
Pada
kasus diatas tergambar bahwa pemerintah yang diwakili oleh Kem-KOMINFO kurang
memberikan keterbukaan informasi mengenai mengapa pemblokiran tersebut terjadi?
Dan sampai kapan pemblokiran akan dibuka?, sehingga dalam dinamika yang terjadi
banyak kesalahpahaman yang terjadi mulai dari warga Papua, masyarakat dengan
pemerintah. Untuk itu, sebagai Negara yang mengupayakan konsep Good
Governance maka transparansi informasi seperti ini perlu ditingkatkan,
terlebih menyangkut kepentingan kolektif.
Selain
itu, putusan mengenai kasus ini kurang tergambarkan adanya aspek akuntabilitas
dari pemerintah, karena Ketua Hakim memberikan vonis tanpa harus adanya
permintaan maaf kepada warga masyarakat Papua, sehingga memunculkan
stigma-stigma negatif terhadap putusan hakim yang lebih memihak pemerintah.
Aspek akuntabilitas ini juga perlu diterapkan secara profesional demi
terwujudnya Good Governance yang sesungguhnya.
Konflik
mengenai pemblokiran atau pelambatan internet di wilayah Papua ini memberikan
pesan bagi setiap warga Indonesia, bahwa kita semua hidup di bawah langit yang
sama di atas bumi pertiwi yang satu, atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia
tanpa pandang bulu telah sepakat menjadikan pancasila sebagai dasar negara.
Tidak ada istilah diskriminasi ataupun rasialisme SARA dengan alasan apapun,
karena telah jelas di sila ke-5 dinyatakan bahwa “Keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia” bukan hanya semboyan simbolik saja. Akan tetapi bagi setiap warga
Indonesia harus menyadari akan hal ini. Dari rangkaian peristiwa ini, semoga
dapat diambil hikmah dan pelajarannya, baik bagi penulis khususnya dan kepada
pembaca pada umumnya. Aamiin.
Daftar Pustaka
Buku dan Jurnal
Data
BPS. 2020. Statistik Indonesia 2020, Katalog: 1101001.
Haryono, Cosmas Gatot; Setyawan, Djunaedi. 2020. Makna Dibalik Pesan Politik Kebangsaan Presiden
Jokowi (Analisis Wacana Kritis Fairclaugh Terhadap Pernyataan Sikap Presiden
Joko Widodo Menanggapi Kerusuhan Rasial di Papua dan Papua Barat). DIALEKTIKA
KOMUNIKA: Jurnal Kajian Komunikasi dan Pembangunan Daerah.
Artikel Online
https://tirto.id/vonis-kasus-blokir-internet-papua-bukti-pemerintah-cacat-prosedur-fE5z diakses
pada tanggal 14 Juni, Pukul 20.12 WIB.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200603150311-20-509478/kronologi-blokir-internet-papua-berujung-vonis-untuk-jokowi diakses pada tanggal 14 Juni 2020, pukul
20.04 WIB.
[1] Data BPS, Statistik Indonesia 2020,
Katalog: 1101001.
[2] Haryono, Cosmas Gatot; Setyawan, Djunaedi. Makna Dibalik Pesan Politik Kebangsaan Presiden
Jokowi (Analisis Wacana
Kritis Fairclaugh Terhadap Pernyataan Sikap Presiden Joko Widodo Menanggapi
Kerusuhan Rasial di Papua dan Papua Barat). DIALEKTIKA KOMUNIKA: Jurnal
Kajian Komunikasi dan Pembangunan Daerah, 2020, 7.2: 33-53.
[3] https://tirto.id/vonis-kasus-blokir-internet-papua-bukti-pemerintah-cacat-prosedur-fE5z diakses pada tanggal 14 Juni, Pukul 20.12
WIB.
Komentar
Posting Komentar