“Throttling Internet Access sebagai bentuk Diskriminasi dan Rasialisme terhadap Warga Papua (Perspektif Hukum Administrasi Negara)”

Oleh: Nabiel Fikril Islami

E-mail: nabiel290@gmail.com

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan tingkat kepadatan penduduk terbesar ke-4 setelah RRC Tiongkok, India dan Amerika Serikat dengan jumlah penduduk lebih dari 268 juta jiwa.[1] Hal ini menjadi suatu wawasan nusantara yang lazim diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia, terlebih bagi sivitas akademik layaknya mahasiswa. Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan utama bangsa Indonesia memberikan pesan bahwa “berbeda-beda tetapi tetap satu juga merupakan kewajiban yang senantiasa dijaga oleh setiap warga Indonesia demi persatuan NKRI”. Keberanekaragaman ini mengajarkan sikap toleransi terhadap berbagai macam perbedaan yang ditemui di Indonesia.

Kendati memiliki bonus penduduk yang banyak secara kuantitas, namun keuntungan tersebut belum sepenuhnya memberikan dampak positif bagi kemajuan suatu bangsa. Tindak korupsi yang masih merajalela, kerusuhan yang marak terjadi hingga diskriminasi dan etnosentrisme terhadap golongan minoritas membuat bonus tersebut malah akan menjadi bom waktu bagi Indonesia. Kasus-kasus seperti intoleransi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) masih sering terjadi. Diantara yang masih hangat di ingatan adalah kasus pemblokiran atau pelambatan internet di Papua pada tanggal 21 Agustus 2019.

            Penulis dalam observasi kecilnya menyimpulkan, bahwa akar masalah sosial yang terjadi ini diawali dengan demonstrasi yang berakhir dengan kerusuhan rasial anarkis di wilayah Papua dan Papua Barat[2], kerusuhan tersebut terjadi akibat kekecewaan masyarakat Papua terhadap peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya oleh aparat keamanan yang kemudian disusul dengan merebaknya isu pelecehan terhadap bendera Merah-Putih, yang mana hal ini dilakukan oleh aparat tanpa diawali dengan investigasi terlebih dahulu. Peristiwa ini semakin menjadi-jadi setelah munculnya berbagai berita dan informasi yang kurang dipertanggung-jawabkan bertebaran di media sosial. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO RI) mengambil sikap dengan membatasi akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat, karena menurut Kem-KOMINFO berita-berita miring yang belum jelas kebenarannya akan menambah panas suasana di Papua dan Papua Barat.

            Menteri KOMINFO RI saat itu Rudiantara menyatakan banyak mendapat kritikan atas pemblokiran internet di Papua. Namun, ia menegaskan bahwa pemblokiran ini wajib dilakukan atas nama keamanan nasioanal dan situasi darurat. Padahal, sebelumnya tidak ada pengumuman secara luas dan terbuka mengenai pemblokiran akses internet di Papua secara langsung, saat itu pada siaran persnya Jokowi menyatakan hal sama bahwa pemblokiran ini demi kepentingan bersama. Kemudian pada tanggal 11 September 2019 pukul 16.00 WIT, pemerintah melalui Kem-KOMINFO mencabut seluruh blokir akses internet di Papua dan Papua Barat (Sumber: cnnindonesia.com).

Analisis Hukum Putusan PTUN

            Beranjak dari pemblokiran atau pelambatan internet yang terjadi di wilayah Papua, beberapa instrumen pembela keadilan banyak melakukan upaya-upaya hukum. Antara lain yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan dan forum Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) oleh Damar Juniarto dkk. melakukan gugatan hukum yang diajukan pada tanggal 21 November 2019 dengan nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT.[3] Dalam putusan tersebut Hakim Ketua, Nelvy Christin di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan kedua penggugat. Bahwa tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar huku oleh Pejabat dan atau badan pemerintahan. Kemudian majlis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp. 457.000.

            Dari kacamata hukum, kasus ini secara umum memang telah memenuhi persyaratan sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Pembatasan akses internet menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain termaktub dalam Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, dalam setiap proses hukum harus didahului investigasi terlebih dahulu agar tidak ada kesalah-fahaman antara pihak terkait dengan aparat penindak hukum. Seharusnya, jika memang ada konten atau berita yang dianggap meresahkan dan akan menjadi pemicu kericuhan maka yang di batasi atau di block adalah konten atau informasi tersebut, bukan akses internetnya yang notabenya akan berdampak kepada semua warga Papua baik yang bersangkutan maupun tidak.

            Putusan Hakim yang menyatakan Presiden Jokowi dan Kem-KOMINFO bersalah menurut penulis sudah sangat tepat, akan tetapi dari tinjauan moral kurang begitu tepat. Karena Hakim memvonis tergugat tanpa harus meminta maaf. Secara hukum penulis sepakat dengan pihak lain yaitu dengan menghormati keputusan akhir yang telah di berikan, akan tetapi penulis berpendapat bahwa didalam kasus ini terdapat diskriminasi hukum secara “kasat mata”. Selain itu, dari latar belakang kasus ini tergambar bahwa masih maraknya perbuatan diskriminatif dan juga rasialistik oleh beberapa oknum yang menurut penulis kurang begitu memahami arti Bhinneka Tuggal Ika.

Keadilan Sosial untuk Siapa?

            Dalam kajian mata kuliah Hukum Administrasi Negara disebutkan bahwa transparansi (transparancy) dan akuntabilitas (accountability) merupakan dua dari sembilan aspek fundamental dalam perwujudan Good Governance, artinya pemerintah sebagai pemangku jabatan memiliki tugas untuk melakukan transparansi baik dalam hal informasi, keuangan negara maupun kebijakan pemerintahan lainnya. Kemudian aspek akuntabilitas, artinya implementasi pertanggungjawaban pemerintah terhadap jabatan yang telah diamanahkan oleh masyarakat dapat dibuktikan dengan pelayanan terbaik bagi segenap warga yang hidup dibawah genting negara Indonesia.

            Pada kasus diatas tergambar bahwa pemerintah yang diwakili oleh Kem-KOMINFO kurang memberikan keterbukaan informasi mengenai mengapa pemblokiran tersebut terjadi? Dan sampai kapan pemblokiran akan dibuka?, sehingga dalam dinamika yang terjadi banyak kesalahpahaman yang terjadi mulai dari warga Papua, masyarakat dengan pemerintah. Untuk itu, sebagai Negara yang mengupayakan konsep Good Governance maka transparansi informasi seperti ini perlu ditingkatkan, terlebih menyangkut kepentingan kolektif.

            Selain itu, putusan mengenai kasus ini kurang tergambarkan adanya aspek akuntabilitas dari pemerintah, karena Ketua Hakim memberikan vonis tanpa harus adanya permintaan maaf kepada warga masyarakat Papua, sehingga memunculkan stigma-stigma negatif terhadap putusan hakim yang lebih memihak pemerintah. Aspek akuntabilitas ini juga perlu diterapkan secara profesional demi terwujudnya Good Governance yang sesungguhnya.

            Konflik mengenai pemblokiran atau pelambatan internet di wilayah Papua ini memberikan pesan bagi setiap warga Indonesia, bahwa kita semua hidup di bawah langit yang sama di atas bumi pertiwi yang satu, atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa pandang bulu telah sepakat menjadikan pancasila sebagai dasar negara. Tidak ada istilah diskriminasi ataupun rasialisme SARA dengan alasan apapun, karena telah jelas di sila ke-5 dinyatakan bahwa “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” bukan hanya semboyan simbolik saja. Akan tetapi bagi setiap warga Indonesia harus menyadari akan hal ini. Dari rangkaian peristiwa ini, semoga dapat diambil hikmah dan pelajarannya, baik bagi penulis khususnya dan kepada pembaca pada umumnya. Aamiin.

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Buku dan Jurnal

Data BPS. 2020. Statistik Indonesia 2020, Katalog: 1101001.

Haryono, Cosmas Gatot; Setyawan, Djunaedi. 2020. Makna Dibalik Pesan Politik Kebangsaan Presiden Jokowi (Analisis Wacana Kritis Fairclaugh Terhadap Pernyataan Sikap Presiden Joko Widodo Menanggapi Kerusuhan Rasial di Papua dan Papua Barat). DIALEKTIKA KOMUNIKA: Jurnal Kajian Komunikasi dan Pembangunan Daerah.

 

Artikel Online

https://tirto.id/vonis-kasus-blokir-internet-papua-bukti-pemerintah-cacat-prosedur-fE5z diakses pada tanggal 14 Juni, Pukul 20.12 WIB.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200603150311-20-509478/kronologi-blokir-internet-papua-berujung-vonis-untuk-jokowi diakses pada tanggal 14 Juni 2020, pukul 20.04 WIB.



[1] Data BPS, Statistik Indonesia 2020, Katalog: 1101001.

[2] Haryono, Cosmas Gatot; Setyawan, Djunaedi. Makna Dibalik Pesan Politik Kebangsaan Presiden Jokowi (Analisis Wacana Kritis Fairclaugh Terhadap Pernyataan Sikap Presiden Joko Widodo Menanggapi Kerusuhan Rasial di Papua dan Papua Barat). DIALEKTIKA KOMUNIKA: Jurnal Kajian Komunikasi dan Pembangunan Daerah, 2020, 7.2: 33-53.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sesuai Amanat Presiden, PPKM Resmi Diperpanjang Sampai Tanggal 2 Agustus 2021