Postingan

Sesuai Amanat Presiden, PPKM Resmi Diperpanjang Sampai Tanggal 2 Agustus 2021

Gambar
Sesuai Amanat Presiden, PPKM Resmi Diperpanjang Sampai Tanggal 2 Agustus 2021                          Pernyataan Presiden Jokowi saat mengumumkan Perpanjangan PPKM (YouTube/Sekretariat Presiden) Pada hari Minggu (25/07/2021), Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengupgrade -nya menjadi level 4. Beberapa daerah akan kembali menerapkan PPKM ini mulai dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus nanti. Presiden Jokowi optimis bahwa PPKM level 4 ini cukup memberikan dampak yang signifikan terhadap upaya penurunan angka covid-19 di Indonesia. Pasalnya, pembatasan akan dilakukan diberbagai sektor yang sensitif dengan penyebaran virus yaitu perkantoran, pusat perbelanjaan, pendidikan, seni budaya, wisata, transportasi serta sosial dan masyarakat. “Kita tahu, saat ini sudah terjadi trend perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19” ujar Presiden. Beliau juga m...
Sepasang Malaikatku Oleh: Nabiel Fikril Islami [1] Malam ini sungguh indah sekali. Tak ada hujan seperti malam-malam yang lalu. Menyenangkan, suasana terasa damai menentramkan. Langit bersih tak tersaput awan. Bintang bertebaran menghias angkasa raya, membentuk ribuan formasi. Angin malam dengan lembut membelai kulit. Dingin. Menelisik, bernyanyi pula disela-sela daun telinga. Aku menghela napas panjang. Dibawah sorot lampu kuning yang menenangkan, ditemani dengan seperangkat ATK [2] jemariku dengan lincah mulai merangkai kata. Disela-sela itu, tanganku dengan santun mengambil cangkir bertajuk Hot Chocolate . Menyeruputnya. Tenang seketika menyergap ujung jari, mengalir ke telapak tangan, melalui pergelangan, menerobos siku, bahu, kemudian tiba sampai ke hatiku. Mencairkan seluruh perasaan. Memupuk semua keinginan. Malam ini, semua cerita harus usai. ֎֎֎             Dari lantai dua Masjid Jami’ terbesar di kota ini,...
  “ Throttling Internet Access sebagai bentuk Diskriminasi dan Rasialisme terhadap Warga Papua (Perspektif Hukum Administrasi Negara)” Oleh: Nabiel Fikril Islami E-mail: nabiel290@gmail.com Indonesia merupakan negara kepulauan dengan tingkat kepadatan penduduk terbesar ke-4 setelah RRC Tiongkok, India dan Amerika Serikat dengan jumlah penduduk lebih dari 268 juta jiwa. [1] Hal ini menjadi suatu wawasan nusantara yang lazim diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia, terlebih bagi sivitas akademik layaknya mahasiswa. Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan utama bangsa Indonesia memberikan pesan bahwa “berbeda-beda tetapi tetap satu juga merupakan kewajiban yang senantiasa dijaga oleh setiap warga Indonesia demi persatuan NKRI”. Keberanekaragaman ini mengajarkan sikap toleransi terhadap berbagai macam perbedaan yang ditemui di Indonesia. Kendati memiliki bonus penduduk yang banyak secara kuantitas, namun keuntungan tersebut belum sepenuhnya memberikan dampak positif bagi k...